Oleh Dr. Yusdinur
Siang itu, anak saya pulang sekolah sambil memperlihatkan rasa kesal. Nilai ulangannya di sekolah tidak seperti yang diharapkan. Sementara beberapa teman yang duduk di dekatnya mendapat nilai lebih bagus. Ia sangat tahu kemampuan teman-temannya itu. Tapi mengapa mereka mendapatkan nilai yang lebih bagus?
Saya mencoba menenangkan si anak dan menanyakan apa yang terjadi. “Mereka mengintip jawabanku”, kata si anak tegas. “Mengapa jawaban ulangannya tidak ditutup”, tanya saya menyelidiki. “Sudah aku tutup, tapi mereka tetap bisa mencontek saat aku lengah”, jawab si anak ketus. Menurut si anak, gurunya juga tidak peduli. Guru asik main HP saat ulangan diberikan kepada siswanya.
===
Cerita di atas bukanlah sesuatu yang luar biasa bagi kita orang Indonesia. Cerita itu akan menjadi luar biasa dan dianggap aib bagi orang Jepang atau Eropa. Mengapa? Karena prilaku mencontek di sekolah sudah menjadi sebuah kebiasaan dan dianggap biasa-biasa saja dalam masyarakat kita.
Saat saya bekerja di beberapa lembaga internasional satu dekade lalu, saya mempunyai beberapa teman dari Jepang, Eropa dan Amerika. Satu kebiasaan yang saya pelajari dari mereka adalah jujur dalam segala hal. Semua harus dilakukan secara akuntabel. Tak ada toleransi terhadap ketidakjujuran. Kalaupun kita harus melakukan sesuatu yang kurang akuntabel, alias kurang dapat dipertanggung jawabkan, maka kita harus mempunyai sistem penjelas yang sangat meyakinkan, valid, dan benar.
Saya jadi berfikir bahwa wajar mereka seperti itu karena merupakan produk pendidikan yang sangat menekankan kejujuran, kedisiplinan dan akuntabilitas. Itu juga yang menyebabkan negara-negara seperti Jepang dan Eropa merupakan negara dengan tingkat akuntabilitas sangat tinggi dalam pengelolaan dana publik, dan kasus korupsi sangat rendah.
Apakah rendahnya akuntabilitas pengelolaan dana publik, baik APBN maupun APBD, dan berkembangnya prilaku korupsi di Indonesia, ada kaitannya dengan produk pendidikan kita yang tidak memberi penekanan tentang pentingnya akuntabilitas dan kejujuran? Mungkin saja. Cerita anak saya di atas menjadi bukti kalau pendidikan di Indonesia cenderung lemah dan abai terhadap kejujuran, kedisiplinan dan kerja keras.
Itu juga yang membuat saya sampai pada satu kesimpulan bahwa prilaku tidak jujur di dunia pendidikan—dalam bentuk apapun—secara langsung berkontribusi pada prilaku korup dalam masyarakat Indonesia. Saat prilaku tidak jujur dan korup ini terlembaga (terinstitusionalisasi), maka ia akan menjadi kebiasaan yang akan terus terbawa sampai kapanpun.
Pelembagaan prilaku tidak jujur dan korup di sekolah ini hanya bisa dihilangkan saat seseorang mengalami proses pelembagaan antikorupsi yang lebih kuat, baik dari keluarga, lingkungan kerja maupun masyarakat. Orang Indonesia yang terkenal toleran terhadap suap dan ketidakdisiplinan misalnya, saat berada di Singapura terpaksa berlaku disiplin dan tidak boleh melakukan suap saat berhubungan dengan urusan publik.
Jika keterpaksaan ini berlangsung secara terus menerus, maka akan mengubah prilaku lama dengan prilaku baru yang lebih baik dan lebih jujur. Ada proses negosiasi sang individu terhadap struktus sosial yang antikorupsi. Sayangnya, saat kembali ke Indonesia, prilaku tidak jujur kembali terpaksa harus dilakukan.
===
Baiklah. Menuduh pendidikan sebagai salah satu biang berkembangnya korupsi di Indonesia tentu tidak fair. Namun, mengabaikan fakta bahwa lemahnya pendidikan dalam pelembagaan nilai-nilai kejujuran juga lebih tidak fair.
Yang perlu kita lakukan adalah mempertanyakan mengapa pendidikan membuka ruang toleransi terhadap prilaku tidak jujur ini. Bukankah pendidikan mempunyai misi luhur mencerdaskan kehidupan bangsa? Benar, dan misi itulah yang seharusnya dijalankan oleh sekolah dengan sebenar-benarnya, dengan sejujur-jujurnya.
Jika misi mencerdaskan kehidupan bangsa ini tidak dijalankan dengan benar dan jujur, maka misi mencerdaskan bangsa tetap bisa tercapai. Tapi, kita akan menjadi bangsa cerdas namun tidak jujur. Parahnya adalah jika misi mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terwujud, dan bangsa ini tetap tidak jujur.
Seperti halnya keluarga, pendidikan adalah institusi pendidikan yang berfungsi melakukan sosialisasi kepada anak didik, kepada negerasi penerus kita. Pendidikan disebut sebagai institusi pendidikan karena tujuannya adalah mendidik. Mendidik artinya membentuk karakter baik dan luhur sebagai anak bangsa. Disamping mendidik, pendidikan juga mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan kepada anak.
Beda mendidik dan mengajar sangatlah jelas. Kalau mendidik bertujuan membangun karakter baik, luhur dan jujur, maka mengajar bertujuan untuk penguasaan ilmu pengetahuan modern. Pendidikan harus mempunyai keseimbangan antara fungsi mendidik dan fungsi mengajar kepada anak. Jika salah satu fungsi melemah, apalagi fungsi mendidik, maka kita akan menghasilkan generasi yang tidak berkarakter. Dengan kata lain, kita akan melahirkan generasi dengan karakter buruk, lemah, jahat, tidak jujur, dan sebagainya.
Apakah ini yang kita inginkan? Tentu saja tidak. Kita menginginkan lahirnya generasi dengan karakter baik, luhur, kuat, jujur, dan sebagainya. Di sisi lain, kita juga menginginkan anak-anak kita menguasai ilmu pengetahuan dengan baik, dan bisa berperan dalam memajukan masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan di masa depan.
Mengingat pentingnya karakter baik, luhur dan jujur, maka sudah selayaknya semua institusi pendidikan mulai memperkuat proses mendidik kepada anak. Mendidik berarti melakukan sosialisasi terhadap nilai-nilai (values), norma-norma (norms) dan kepercayaan (beliefs) yang baik, luhur dan jujur kepada anak.
Pendidikan harus mulai memperkuat karakter jujur ini dalam semua proses pengajaran di sekolah. Semua guru juga harus dibentuk karakternya untuk selalu jujur dalam segala hal di sekolah. Sekolah harus mulai menghilangkan semua prilaku dan tindakan tidak jujur dan korup dalam semua bentuk, termasuk manipulasi dana BOS, komersialisasi kegiatan-kegiatan yang hanya bersifat selebrasi.
Beberapa prilaku dan tindakan tidak jujur dan korup di sekolah adalah: (1) anak didik terbiasa mencontek saat ulangan dan ujian; (2) guru cenderung toleran dengan prilaku mencontek yang dilakukan anak saat ujian di sekolah; (3) guru tidak memperlihatkan prilaku jujur di sekolah dalam bentuk ketidakdisiplinan secara waktu; (4) orang tua bangga anaknya mendapatkan nilai bagus meskipun diperoleh secara tidak jujur, dan sebagainya.
Bisakah semua tindakan tidak jujur dan korup di atas dihilangkan? Saya akan katakan: bisa! Cara yang paling cepat adalah melalui pendekatan struktural, yakni melalui kebijakan pemerintah yang mempunyai kekuatan memaksa. Dalam hal ini, pemerintah pusat (Kemendikbud) dan atau pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) bisa membuat kebijakan yang tegas dan keras yang disertai dengan reward dan pubishment terhadap tindakan tidak jujur dan korup dalam bentuk apapun dalam proses belajar mengajar.
Pendekatan struktural ini jika dijalankan dengan benar dan efektif, lama-lama akan terkulturkan (cultured structure). Proses pengkulturan dari pendekatan struktur ini akan membentuk prilaku dan tindakan baik, luhur dan jujur dalam proses belajar mengajar di sekolah. Jika pendekatan ini berhasil, maka kita bisa berhadap bahwa 20 tahun yang akan datang, kita akan menghasilkan generasi yang tidak terpapar budaya korupsi di dunia pendidikan. Mungkin juga, generasi inilah yang bisa menghilangkan kejahatan korupsi di Indonesia. Semoga!
Foto: pinterest.com

















































