• Latest
  • Trending
  • All
  • Cerita
  • Kolom
Saat Korupsi Semakin Merajalela

Saat Korupsi Semakin Merajalela

2 Maret 2025
Kepemimpinan dengan Kapasitas Global

Kepemimpinan dengan Kapasitas Global

20 April 2025
Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

16 April 2025
Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

7 April 2025
Aktivis, Pejuang Reformasi, Lantas IP Nol

Aktivis, Pejuang Reformasi, Lantas IP Nol

6 April 2025
Antisipasi Krisis Multidimensi

Antisipasi Krisis Multidimensi

5 April 2025
Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

27 Maret 2025
Kepemimpinan Dalam Kompleksitas Perubahan Sosial

Kepemimpinan Dalam Kompleksitas Perubahan Sosial

20 Maret 2025
Jangan Abai Sekolahmu

Jangan Abai Sekolahmu

19 Maret 2025
Kebencian itu..

Kebencian itu..

18 Maret 2025
Nalar Intelektual

Nalar Intelektual

17 Maret 2025
Amnesia Sejarah yang Berulang

Amnesia Sejarah yang Berulang

15 Maret 2025
Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

14 Maret 2025
  • Dr. Yusdinur
  • Kontak
  • IPSE
Rabu, 28 Januari 2026
  • Home
  • Cerita
    Aktivis, Pejuang Reformasi, Lantas IP Nol

    Aktivis, Pejuang Reformasi, Lantas IP Nol

    Memupuk Jiwa Kepemimpinan

    Memupuk Jiwa Kepemimpinan

    Kegagalan Sebagai Proses Belajar

    Kegagalan Sebagai Proses Belajar

    Jika Kamu Miskin

    Jika Kamu Miskin

    Saat Takut di Udara Menyergap

    Saat Takut di Udara Menyergap

    Trending Tags

    • Climate Change
  • Kolom
    Kepemimpinan dengan Kapasitas Global

    Kepemimpinan dengan Kapasitas Global

    Antisipasi Krisis Multidimensi

    Antisipasi Krisis Multidimensi

    Jangan Abai Sekolahmu

    Jangan Abai Sekolahmu

    Kebencian itu..

    Kebencian itu..

    Nalar Intelektual

    Nalar Intelektual

    Amnesia Sejarah yang Berulang

    Amnesia Sejarah yang Berulang

    Akademik (Tidak) Berintegritas

    Akademik (Tidak) Berintegritas

    Dedi Mulyadi, Populisme, Dan Gebrakan Itu

    Dedi Mulyadi, Populisme, Dan Gebrakan Itu

    Banjir Kiriman Tuan

    Banjir Kiriman Tuan

    Nepotisme Itu Baik

    Nepotisme Itu Baik

    Trending Tags

  • Artikel
    • All
    • Sosial Politik
    • Tips Pembangunan
    Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

    Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

    Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

    Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

    Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

    Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

    Kepemimpinan Dalam Kompleksitas Perubahan Sosial

    Kepemimpinan Dalam Kompleksitas Perubahan Sosial

    Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

    Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

    Memulai Program Pemberdayaan Masyarakat

    Memulai Program Pemberdayaan Masyarakat

    Mimpi Perubahan dan Cita Ideal Masyarakat Madani

    Mimpi Perubahan dan Cita Ideal Masyarakat Madani

    Ayo Kreatif Menulis!

    Ayo Kreatif Menulis!

    Saat Korupsi Semakin Merajalela

    Saat Korupsi Semakin Merajalela

    Arah Gerakan Mahasiswa Pasca Orde Baru

    Arah Gerakan Mahasiswa Pasca Orde Baru

No Result
View All Result
Yusdi Blog
No Result
View All Result
Home Artikel Sosial Politik

Saat Korupsi Semakin Merajalela

by Yusdi
2 Maret 2025
in Sosial Politik
0
Saat Korupsi Semakin Merajalela
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr. Yusdinur

Korupsi masih menjadi kejahatan di sekitar kita. Bedanya, kejahatan yang satu ini cenderung tidak terlihat. Karena itu, ia tidak dirasakan secara langsung dampaknya oleh masyarakat. Bandingkan dengan kejahatan pencurian, perampokan dan pembegalan, dimana kejahatan ini langsung dirasakan dampak kerugian oleh korbannya. Bahkan, dalam sejumlah kasus pencurian, perampokan dan bahkan pembegalan, dampak kerugian bukan saja dalam bentuk harta benda, terkadang juga nyawa.

Korupsi memang tidak secara langsung merugikan korbannya. Jika demikian, siapa korban dari korupsi itu? Jawabannya adalah kita semua rakyat Indonesia. Korupsi dana publik di pemerintahan misalnya, tidak secara langsung merugikan kita. Namun demikian, kalau kita telusuri secara mendalam, dampak dari korupsi tidaklah sesederhana kejahatan pencurian atau perampokan atau pembegalan. Korupsi bisa berdampak sistemik pada kehidupan kita, bahkan bisa membunuh rakyat Indonesia. Kalau pencurian, perampokan, dan pembegalan hanya bisa membunuh dalam jumlah kecil, maka korupsi bisa membunuh dalam skala besar.

Karena itu, korupsi disebut juga dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Bagaimana korupsi bisa membunuh kita rakyat Indonesia? Yang jelas, korupsi akan berdampak sistemik pada layanan publik oleh pemerintah dan semua perangkat pemerintah.

Layanan publik yang buruk dalam sektor kesehatan misalnya, akan berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang menurun yang beresiko kematian pada banyak orang. Layanan publik sektor transportasi dan infrastruktur pendukungnya yang buruk misalnya, akan beresiko pada meningkatnya korban kecelakaan, dan sebagainya. Layanan publik sektor pendidikan yang buruk akan berdampak pada berkurangnya kualitas pendidikan dan beresiko memburuknya kualitas sumberdaya manusia, ketidakmampuan bersaing dalam lapangan kerja, dsb. Demikian juga dalam berbagai sektor lainnya.

Karena itu, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus menjadi musuh kita bersama. Masalahnya adalah, karena korupsi tidak secara langsung berdampak pada kehidupan kita, maka masyarakat cenderung abai, tidak peduli, dan merasa kondisi baik-baik saja. Bahkan, banyak koruptor di berbagai daerah disambut sebagai “orang baik”, hanya karena sang koruptor rajin bersedekah kepada fakir miskin atau murah tangan dalam membantu pembangunan masjid di daerahnya.

Yang lebih parah, banyak koruptor atau keluarganya bisa dengan mudah memenangkan kembali kontestasi politik dalam pilkada, dan kemudian berkuasa kembali sebagai kepala daerah atau anggota legislatif di daerah dan nasional.

Apatisme masyarakat terhadap prilaku korupsi ini membuat isu korupsi menjadi isu elitis. Akhirnya, yang peduli dengan isu korupsi hanya kalangan kelas menengah terdidik, atau mereka yang menjadi aktivis dan akademisi yang mempunyai minat dalam gerakan antikorupsi.

Elitisme isu antikorupsi ini bisa berbahaya untuk jangka panjang, karena kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh kekuatan politik dan jaringan oligarki korup untuk menghancurkan upaya penegakan hukum korupsi. Kekuatan politik dan jaringan oligarki korup ini menyadari betul bahwa apatisme masyarakat terhadap korupsi membuat mereka bisa dengan mudah melakukan pelemahan kepada KPK. Jikapun muncul protes dari mahasiswa atau kaum intelektual, bisa diabaikan karena dianggap tidak bersifat massif.

Pelemahan KPK melalui UU No. 19/2019 memperlihatkan bagaimana rezim dengan dukungan kekuatan politik dan jaringan oligarki korup bisa memanipulasi kesadaran publik bahwa kondisi bangsa ini baik-baik saja meskipun UU KPK diubah sesuai dengan kepentingan mereka.

Melihat kondisi ini, tentu saja dibutuhkan upaya untuk memperkuat kembali kesadaran masyarakat supaya masyarakat tidak apatis di satu sisi dan menjadikan isu korupsi tidak elitis di sisi lain. Penguatan kesadaran ini bisa dilakukan melalui sebuah proses yang dinamakan dengan pelembagaan (institusionalisasi), baik kepada KPK maupun kepada masyarakat.

Pelembagaan antikorupsi kepada masyarakat bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya antikorupsi dalam berbagai bentuk di berbagai arena. Secara sosiologis—mengacu pada Richard Scott (2009), pelembagaan antikorupsi ini bisa dilakukan dalam tiga aspek, yakni aspek regulatif, aspek normatif, dan aspek kultural-kognitif.

Pelembagaan antikorupsi secara regulatif bisa dilakukan dengan melihat sejumlah dimensi, yakni (1) basis tatanan, (2) dasar kepatuhan, (3) mekanisme pelembagaan, (4) pengaruh pelembagaan, dan (5) basis legitimasi. Jika semua dimensi dari aspek regulatif ini dilakukan oleh semua pihak, khususnya pemerintah, maka upaya pelembagaan antikorupsi, khususnya dari aspek regulatif, akan menguat di masyarakat, pemerintah, sektor swasta, dan sebagainya.

Pertama, basis tatanan (basic of order) secara regulatif adalah aturan-aturan atau kebijakan yang bersifat mengikat semua orang. Dengan kata lain, tatanan sosial antikorupsi bisa diperkuat melalui penciptaan berbagai aturan dan kebijakan yang tidak mendukung berbagai prilaku korupsi di berbagai arena yang bisa melibatkan berbagai pihak. Tugas berat kita adalah memastikan supaya semua kebijakan publik dan aturan perundang-undangan tidak mendukung prilaku korupsi. Tentu ini bukan pekerjaan mudah.

Kedua, dasar kepatuhan (basic of compliance) secara regulatif adalah kelayakan, bahwa sesuatu itu layak atau tidak layak untuk dilakukan. Kalau ia layak, maka masyarakat, pemerintah dan semua pihak harus patuh, taat, tunduk pada berbagai aturan yang berlaku, dimana aturan tersebut mempunyai kelayakan untuk dipatuhi. Dalam konteks ini, supaya aturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah bersifat melekat (embedded) dalam kesadaran publik, maka aturan dan kebijakan itu haruslah layak secara akal sehat dan mendukung upaya antikorupsi. Aturan dan kebijakan yang cenderung korup tentu saja akan merusak tananan kehidupan bersama dan membuat kondisi bangsa ini semakin terpuruk.   

Ketiga, mekanisme pelembagaan. Berbeda dengan dengan aspek normatif dan kognitif, mekanisme pelembagaan antikorupsi secara regulatif bersifat memaksa (coersive). Penegakan hukum antikorupsi bersifat memaksa. Jika penegakan hukum antikorupsi melemah, maka upaya pelembagaan antikorupsi dari sisi regulatif juga kurang bisa diharapkan. Pelemahan KPK melalui UU No. 19/2019 memperlihatkan bagaimana mekanisme koersif ini dilemahkan dalam penegakan hukum korupsi. Namun demikian, apapun kondisinya, sifat koersif dari sebuat aturan perundang-undangan tidak berkurang. Yang melemah adalah upaya pelembagaan secara regulatif dalam penguatan antikorupsi.

Keempat, secara regulatif, pengaruh pelembagaan antikorupsi kepada publik dan aktor-aktor korup adalah perasaan takut bersalah. Jika aspek regulatif ini tidak mampu menciptakan perasaan takut bersalah kepada publik dan koruptor, berarti efek jera dari penegakan hukum tidak bekerja. Mengapa efek jera ini tidak bekerja? Ini yang perlu diteliti lebih lanjut oleh para ahli.

Terakhir, basis legitimasi secara regulatif dalam penguatan antikorupsi adalah basis hukum/legal dan pemberian sanksi kepada pelaku korupsi. Dalam konteks ini, penekanannya ada pada legitimasi. Jika basis legal ini bekerja dengan baik, maka legitimasi dalam penegakan hukum korupsi juga akan meningkat dalam masyarakat. Sebaliknya, jika basis legal ini lemah, maka legitimasi dalam masyarakat juga akan menurun drastis.

Upaya pelembagaan antikorupsi memang tidak mudah. Secara regulatif, tanggung jawab pelembagaan antikorupsi ini berada di tangan pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan penegak hukum. Berbeda dengan pelembagaan antikorupsi secara normatif dan kognitif yang tanggung jawab utamanya pada masyarakat dan pemerintah.

Karena itu, jika penguatan aspek regulatif dalam antikorupsi bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan penegak hukum, maka pelembagaan antikorupsi akan bisa dilakukan dengan memadai. Sebaliknya, jika pelembagaan secara regulatif ini lemah, maka pelembagaan secara normatif dan kognitif juga akan terseok-seok. Dan bisa jadi, upaya pemberantasan korupsi di negeri ini akan semakin berat. #

Foto: pinterest.com

Tags: korupsi
SendShare198Tweet124
Yusdi

Yusdi

Related Posts

Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

by Yusdi
16 April 2025
0

Oleh Dr. Yusdinur Siapa sebenarnya yang paling berkuasa dalam menentukan arah bangsa ini? Apakah presiden? Apakah orang-orang berpengaruh di sekitar...

Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

by Yusdi
27 Maret 2025
0

Oleh Dr. Yusdinur (artikel tahun 2001) Tentu, orang belum lupa peristiwa berdarah itu: Tentara Pembebasan Rakyat (TPR) Republik Rakyat China...

Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

by Yusdi
14 Maret 2025
0

Oleh Dr. Yusdinur Siang itu, anak saya pulang sekolah sambil memperlihatkan rasa kesal. Nilai ulangannya di sekolah tidak seperti yang...

Mimpi Perubahan dan Cita Ideal Masyarakat Madani

Mimpi Perubahan dan Cita Ideal Masyarakat Madani

by Yusdi
11 Maret 2025
0

Oleh Dr. Yusdinur “Yang lama musnah, masa pun berubah, dan diatas puing-puing keruntuhan, mekarlah kehidupan baru”. (Schiller: Wilhelm Tell) “I...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

16 April 2025
Antisipasi Krisis Multidimensi

Antisipasi Krisis Multidimensi

5 April 2025
Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

Mentalitas Korupsi Sejak di Sekolah

14 Maret 2025
Konflik Politik dan Pembelahan Sosial: Tinjauan Teoritis

Konflik Politik dan Pembelahan Sosial: Tinjauan Teoritis

0
Pembelahan Sosial Pada Periode Awal Kemerdekaan

Pembelahan Sosial Pada Periode Awal Kemerdekaan

0
Masyarakat Baik

Masyarakat Baik

0
Kepemimpinan dengan Kapasitas Global

Kepemimpinan dengan Kapasitas Global

20 April 2025
Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

Kekuasaan, Oligarkhi Dan Masa Depan Demokrasi Kita

16 April 2025
Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

7 April 2025
Yusdi Blog

Copyright ©2025 Yusdi Centre

Tentang

  • Dr. Yusdinur
  • Kontak
  • IPSE

Medsos

No Result
View All Result
  • Home
  • Cerita
  • Kolom
  • Artikel
    • Sosial Politik
    • Tips Pembangunan
  • Dr. Yusdinur

Copyright ©2025 Yusdi Centre