Oleh Dr. Yusdinur
Krisis iklim sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sebagai bagian dari masyarakat global. Krisis iklim adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan pemanasan global dan perubahan iklim serta dampaknya yang bersifat ekstrem kepada keberlanjutan kehidupan kita. Krisis iklim disebabkan oleh peningkatan emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida, ke atmosfer. Emisi ini sebagian besar berasal dari pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, minyak, dan gas alam), deforestasi, pertanian, dan aktivitas industri.
Krisis iklim membawa dampak yang signifikasi dalam berbagai aspek kehidupan kita. Diantara dampak tersebut adalah:
- Peningkatan suhu global yang menyebabkan terjadinya gelombang panas yang lebih sering dan intens, serta peningkatan risiko kebakaran hutan.
- Perubahan pola cuaca yang mengakibatkan cuaca ekstrem seperti badai yang lebih kuat, banjir, kekeringan, dan kenaikan permukaan air laut.
- Kerusakan ekosistem yang mengancam keanekaragaman hayati, menyebabkan kepunahan spesies, dan merusak ekosistem laut dan darat.
- Dampak sosial dan ekonomi yang mempengaruhi produksi pangan, kesehatan manusia, dan stabilitas ekonomi, serta meningkatkan risiko konflik dan migrasi.
Perhatian Iklim Sejak 1970-an
Menghadapi berbagai tantangan dari krisi iklim, masyarakat global sudah mulai memberi perhatian pada fenomena ini. Pada tahun 1970-an, isu lingkungan mulai masuk dalam agenda global, terutama setelah Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm pada tahun 1972.
Pada tahun 1988, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) didirikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) dan World Meteorological Organization (WMO).IPCC berperan penting dalam menyediakan penilaian ilmiah komprehensif tentang perubahan iklim.
Dimulainya Perjanjian Iklim Internasional
Perjanjian iklim internasional telah mengalami evolusi signifikan sejak KTT Bumi pada tahun 1992. Sejak saat itu, perhatian masyarakat global terhadap perubahan iklim terus meningkat, meskipun mengalami fluktuasi dan perdebatan panjang tentang isu ini. Di bawah ini adalah sejumlah peristiwa penting tentang perjanjian iklim.
1. KTT Bumi (Rio de Janeiro, 1992)
KTT Bumi, atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan, menjadi tonggak awal dalam kesadaran global tentang perubahan iklim. Dalam KTT Bumi, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) diadopsi, dan menetapkan dasar bagi upaya internasional untuk mengatasi perubahan iklim. Tujuan utama UNFCCC adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik berbahaya terhadap sistem iklim.
2. Protokol Kyoto (1997)
Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum yang menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca untuk negara-negara maju. Protokol ini mengadopsi prinsip “tanggung jawab bersama tetapi berbeda” (Common But Differentiated Responsibilities-CBDR), yang mengakui bahwa negara-negara maju memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mengurangi emisi karena kontribusi historis mereka terhadap perubahan iklim.
CBDR memberi penekanan pada tanggung jawab bersama bahwa semua negara memiliki tanggung jawab untuk mengatasi perubahan iklim, karena dampaknya dirasakan secara global. Perubahan iklim adalah masalah yang memerlukan aksi kolektif dari seluruh negara di dunia.
CBDR mengakui adanya perbedaan antar negara dimana negara-negara memiliki tanggung jawab yang berbeda berdasarkan kontribusi historis mereka terhadap emisi gas rumah kaca dan tingkat perkembangan ekonomi mereka. Negara-negara maju, yang secara historis merupakan penyumbang terbesar emisi, memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memimpin upaya mitigasi. Sedangkan negara-negara berkembang, yang seringkali paling rentan terhadap dampak perubahan iklim, membutuhkan dukungan dari negara-negara maju dalam bentuk pendanaan, teknologi, dan bantuan kapasitas.
3. Konferensi Para Pihak (COP)
COP adalah pertemuan tahunan para pihak UNFCCC untuk menilai kemajuan dalam menangani perubahan iklim. Setiap COP menghasilkan keputusan dan perjanjian penting, seperti Rencana Aksi Bali (2007) dan Perjanjian Kopenhagen (2009). COP menjadi ajang untuk negara-negara melakukan negosiasi terkait perubahan iklim. Negosiasi ini mencakup berbagai isu, seperti pengurangan emisi gas rumah kaca, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan pendanaan iklim.
4. Perjanjian Paris (2015)
Perjanjian Paris adalah tonggak penting dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Perjanjian ini menetapkan tujuan untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan mengupayakan untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C. Perjanjian Paris bersifat universal, yang berarti semua negara berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Sejumlah poin penting perjanjian Paris adalah:
- Pengurangan Emisi. Perjanjian ini mengharuskan negara-negara untuk menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca yang disebut “Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional” (Nationally Determined Contributions/NDCs). Negara-negara diharapkan untuk secara bertahap meningkatkan ambisi mereka dalam pengurangan emisi dari waktu ke waktu.
- Adaptasi. Perjanjian ini juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang tak terhindarkan. Negara-negara didorong untuk mengembangkan dan melaksanakan rencana adaptasi.
- Pendanaan. Negara-negara maju berkomitmen untuk memberikan dukungan keuangan kepada negara-negara berkembang untuk membantu mereka dalam upaya mitigasi dan adaptasi.
- Transparansi. Perjanjian ini menetapkan kerangka kerja transparansi untuk memantau dan melaporkan kemajuan dalam pelaksanaan.
- Tinjauan Global. Setiap lima tahun, negara-negara akan melakukan tinjauan global untuk menilai kemajuan kolektif menuju tujuan perjanjian.
5. COP Setelah Perjanjian Paris
COP setelah Perjanjian Paris berfokus pada implementasi perjanjian dan peningkatan ambisi pengurangan emisi. Sejumlah pertemuan tahunan para pihak yang mempunyai keputusan signifikan adalah:
- COP26 di Glasgow (2021) menghasilkan Pakta Iklim Glasgow, yang menyerukan percepatan aksi iklim dan pengurangan emisi.
- COP 27 di Sharm El Sheikh (2022) menghasilkan kesepakatan pendanaan “kerugian dan kerusakan” untuk negara-negara rentan yang terkena dampak buruk perubahan iklim.
- COP 28 di Dubai(2023) menghasilkan “kesepakatan UEA” yang menyerukan transisi dari bahan bakar fosil.
- COP 29 di Baku, Ajerbaijan (2024) memperkuat upaya pendanaan iklim untuk negara berkembang, aturan teknis pasar karbon internasional, forum untuk meningkatkan ambisi nasional pengurangan emisi, menghubungkan aksi iklim dengan konservasi alam.
Upaya Kedepan
Perkembangan global sangat dinamis terkait dengan kesepakatan parapihak untuk memperkuat penanganan krisisi iklim. Amerika Serikat (AS) misalnya, pernah keluar dari Kesepakatan Paris tahun 2017 dibawah Presiden Trump. Alasan utama yang dikemukakan adalah bahwa perjanjian tersebut dianggap merugikan ekonomi AS dan tidak adil. Secara resmi, penarikan AS dari Perjanjian Paris berlaku pada tanggal 4 November 2020.
Keluarnya AS, sebagai salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, menimbulkan kekhawatiran tentang upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. Hal ini juga mempengaruhi dinamika kerjasama internasional dalam isu-isu lingkungan. Namun, setelah terpilih sebagai presiden, Joe Biden segera mengambil langkah untuk membawa AS kembali ke Perjanjian Paris. AS secara resmi kembali bergabung dengan Perjanjian Paris pada tanggal 19 Februari 2021.
Setelah dilantik sebagai presiden AS untuk periode kedua tanggal 20 Januari 2025, Presiden Trump mengancam akan keluar lagi dari Kesepakatan Paris. Kondisi ini mempengaruhi dinamika global, termasuk di Indonesia. Sejumlah pejabat tinggi Indonesia menjadikan tindakan Trump ini sebagai pembenar untuk melegitimasi Indonesia tetap menggunakan energi fosil.
Terlepas dari berbagai dinamina dan tantangan yang ada, upaya global untuk mengatasi perubahan iklim terus berlanjut, dengan fokus pada peningkatan ambisi pengurangan emisi, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan penyediaan dukungan keuangan dan teknologi untuk negara-negara berkembang. Negara-negara masih terus melakukan pertemuan untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan perubahan iklim. (Depok, 2025)

























