Oleh Dr. Yusdinur Usman
Mitigasi krisis iklim sektor energi memegang peranan yang sangat penting. Keberhasilan dan atau kegagalan mitigasi sektor energi akan menentukan apakah kita akan mampu menyongsong era net zero emission tahun 2050 atau tidak. Jika berhasil, maka kita sebagai bangsa dan komunitas global akan bisa mengurangi bencana iklim pada pertengahan abad ke 21 ini. Sebaliknya, jika gagal, maka bencana iklim akan menjadi bagian dari kehidupan kita.
Dalam enhanced NDC Indonesia tahun 2022, pada tahun 2030 Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% atau 915 Mton CO2eq dengan skenario unconditional, dan 43,20% atau 1.240 Mton CO2eq dengan skenario conditional. Dari kedua skenario tersebut, sektor energi merupakan sektor kedua setelah FOLU yang menjadi target penurunan emisi terbesar. Mengikuti skenario unconditional, sektor energi harus menurunkan emisi sebesar 12,5% atau 358 Mton CO2eq dengan skenario unconditional, dan 15,5% atau 446 Mton CO2eq dengan skenario conditional.
Melihat target penurunan emisi sektor energi tahun 2030 yang tercantum dalam NDC, tentu saja hal ini bukanlah sesuatu yang mudah dicapai tanpa adanya upaya serius dan sungguh-sungguh dari pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan semua pemangku kepentingan.
Kegagalan Target Bauran EBT 2025
Pemerintah sudah menetapkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Jika target bauran EBT ini tercapai, maka komposisi penggunaan energi nasional adalah EBT 23%, minyak bumi 25%, gas 22%, dan batubara 30%. Pemerintah juga membuat target transisi energi tahun 2050 dengan menaikkan target bauran EBT sebesar 31%, penggunaan minyak bumi menurun menjadi 20%, gas 24%, dan batubara 25%, seperti terlihat dalam gambar di bawah ini.

Sayangnya, target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025 tidak akan bisa dicapai. Laporan Kementerian ESDM tahun 2024 menyebutkan bahwa capaian bauran EBT adalah sebesar 12,28% tahun 2022 dan meningkat menjadi 13,21% tahun 2023. Karena tidak mudah mencapai target bauran EBT ini, pada awal Januari 2024, Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan usulan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dengan menurunkan target bauran EBT tahun 2025 menjadi 17% sampai 19%.
Perubahan ini dituangkan dalam peta jalan transisi energi pada revisi PP Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi primer EBT diharapkan mencapai 19-21 persen pada tahun 2030, 25-26 persen pada tahun 2030, 38-41 persen pada tahun 2040, dan mencapai 70-72 persen pada tahun 2060.
Bagaimanapun, penurunan target karena kegagalan dalam mencapai 23% bauran EBT tahun 2025 merupakan sebuah sinyal bahwa ada masalah dalam transisi energi baru dan terbarukan dalam satu dekade ini, yakni sejak keluarnya PP 79/2014.
Hambatan dalam Mencapai Target Bauran Energi
Banyak aspek yang berperan dalam mencapai target transisi energi dan bauran energi baru dan terbarukan sebagai jalan menuju netral karbon (net zero emission) tahun 2050. Beberapa hambatan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, hambatan regulasi dan birokrasi. Proses perizinan yang rumit dan berbelit-belit menjadi salah satu hambatan utama dalam pengembangan proyek-proyek EBT. Selain itu, ketidakpastian regulasi dan perubahan kebijakan yang sering terjadi dapat menghambat investasi di sektor EBT.
Kedua, masih tingginya ketergantungan pada energi fosil dan aktor-aktor yang diuntungkan dari penggunaan energi fosil ini cenderung menghambat transisi energi. Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil, seperti batu bara, yang memiliki biaya produksi yang relatif murah. Karena itu, transisi ke EBT membutuhkan perubahan paradigma dan komitmen yang kuat untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Apalagi, kepentingan politik terhadap energi fosil seperti batubara dan minyak bumi masih sangat tinggi. Elite politik seringkali terlibat dalam bisnis batu bara dan minyak bumi, yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dan praktik korupsi. Hal ini dapat merusak tata kelola sektor batu bara dan minyak bumi dan merugikan negara.
Ketiga, lemahnya komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan. Untuk mencapai target bauran energi 2025, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Kerja sama dan sinergi antar pemangku kepentingan sangat penting untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada dan mempercepat transisi ke energi bersih.
Keempat, keterbatasan pembiayaan/investasi sektor EBT. Investasi di sektor EBT membutuhkan modal yang besar, dan akses terhadap pendanaan masih menjadi tantangan, terutama bagi pengembang proyek skala kecil dan menengah. Kurangnya insentif finansial yang menarik juga dapat menghambat minat investor untuk berinvestasi di sektor EBT.
Kelima, keterbatasan infrastruktur EBT. Infrastruktur jaringan listrik yang belum memadai, terutama di daerah-daerah terpencil, menjadi kendala dalam penyaluran energi EBT. Keterbatasan infrastruktur penyimpanan energi juga menjadi tantangan dalam mengatasi sifat intermiten dari beberapa sumber EBT, seperti tenaga surya dan angin.
Keenam, tantangan geografis. Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga pendistribusian energi EBT menjadi tantangan tersendiri. Setiap daerah memiliki potensi EBT yang berbeda-beda, sehingga memerlukan strategi pengembangan yang disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing daerah.
Ketujuh, tantangan teknologi, dimana beberapa teknologi EBT, seperti penyimpanan energi baterai, masih relatif mahal. Pengembangan dan penerapan teknologi EBT yang lebih efisien dan terjangkau sangat penting untuk mencapai target bauran energi. Disamping itu, sumber energi EBT seperti tenaga surya dan angin bersifat intermiten, artinya produksinya tidak stabil dan bergantung pada kondisi cuaca. Hal ini membutuhkan solusi penyimpanan energi yang efisien dan terjangkau untuk menjaga pasokan listrik tetap stabil. Sementara teknologi penyimpanan energi, seperti baterai, masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya matang. Kapasitas penyimpanan yang terbatas dan biaya yang tinggi menjadi hambatan dalam penerapan EBT secara luas.
Disamping sejumlah tantangan di atas, para pemangku kepentingan juga menghadapi tantangan lain seperti konflik pengunaan lahan untuk EBT, kesiapan sumberdaya manusia, dan dampak lingkungan yang membutuhkan strategi tertentu untuk meresponnya.
Meskipun menghadapi berbagai hambatan, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan EBT. Dengan mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan memperkuat komitmen, target bauran energi perlu terus diperkuat, baik di tingkat kebijakan, penyederhanaan birokrasi, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, serta pengembangan teknologi EBT yang lebih murah dan dapat diakses semua warga negara secara adil dan inklusif. ☑
Dr. Yusdinur adalah pendiri Rumah Berkelanjutan.

























