Oleh: Dr. Yusdinur Usman (artikel tahun 2002)
Memasuki tahun 2002 ini, berbagai persoalan di dunia kehutanan masih sangat banyak yang belum tersentuh. Sementara kondisi hutan Indonesia dari hari ke hari semakin rusak dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan. Laju deforestasi setiap tahun mencapai 1,8 hingga 2 juta hektar. Forest Watch Indonesia (2001) bahkan mencatat bahwa negeri ini telah kehilangan 60 juta hektar hutan alamnya. Ini berarti bahwa lebih dari setengah hutan tropis kita telah habis. Dengan demikian, jika kondisi ini tidak ada perbaikan, maka banyak pihak memprediksikan bahwa dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, bangsa ini tidak lagi memiliki hutan tropis yang menjadi penyangga paru-paru dunia.
Pemerintah melalui departemen kehutanan sepertinya masih jalan di tempat. Apalagi kalau melihat kondisi riel di lapangan, maka dugaan bahwa pemerintah tidak banyak berbuat akan menjadi kenyatataan. Di sinilah sebenarnya komitmen pemerintah dipertanyakan kembali dalam menyelesaikan berbagai masalah kehutanan yang semakin akut. Persoalannya adalah pemerintah sudah sangat sering membuat komitmen dengan banyak stakeholders. Diantaranya adalah pada jaman Presiden Abdurrahman Wahid, yakni komitmen pemerintah di depan sidang Cosultative Group on Indonesia (CGI) di Jakarta tanggal 1-2 Januari 2000 yang kemudian menghasilkan 8 isu komitmen yang harus dilaksanakan pemerintah dalam bidang kehutanan. Beberapa isu kehutanan tersebut—belakangan disebut dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam bidang kehutanan—adalah moratorium konversi hutan alam; penutupan industri sarat hutang; penghentian penebangan hutan secara liar atau illegal logging; restrukturisasi industri kehutanan; rekalkulasi nilai sumberdaya hutan; pengaitan program reforestasi dengan kapasitas industri kehutanan; desentralisasi urusan kehutanan; dan program kehutanan nasional.
Untuk memulai pelaksanaan komitmen tersebut, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 tahun 2000 tanggal 7 Juni 2000 membentuk sebuah Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan atau Inter Departmental Committee on Forestry (IDCF). IDCF diketuai oleh Menko Perekonomian, Wakil Ketua Menteri Kehutanan, dan anggota-anggotanya yang terdiri dari beberapa menteri terkait. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas IDCF, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang berfungsi merumuskan koordinasi pelaksanaan Program Kehutanan Nasional. Pokja ini beranggotakan wakil-wakil dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Organisasi Profesi, Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Asosiasi Pengusaha di bidang Kehutanan. Dalam menjalankan tugasnya, Pokja dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh Menko Perekonomian.
Dalam Keppres tersebut dikatakan bahwa IDCF bertugas merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam pengelolaan dan konservasi sumberdaya hutan, baik di tingkat nasional maupun regional serta memberikan saran pemecahan masalah. Selain itu, IDCF mempunyai beberapa fungsi, antara lain: pertama, merumuskan kebijaksanaan dan strategi pengelolaan dan konservasi hutan secara terpadu yang dituangkan dalam Program Kehutanan Nasional. Kedua, mengkoordinasikan implementasi kebijaksanaan dan strategi yang menyangkut Program Kehutanan Nasional, upaya-upaya untuk mengatasi penebangan liar, penundaan konversi hutan alam, restrukturisasi industri perkayuan untuk meningkatkan daya saing dan menyeimbangkan kebutuhan dan kemampuan pasokan bahan baku, mengaitkan program penghutanan kembali dengan permintaan industri, penghitungan ulang nilai sumber daya hutan, dan desentralisasi sebagai instrumen pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan secara lestari; penyelesaian masalah tenurial, penyempurnaan sistem pengelolaan hutan, penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventerisasi sumberdaya hutan. Ketiga, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan sektor kehutanan, dengan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Program Kehutanan Nasional. Keempat, mengevaluasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Program Kehutanan Nasional.
Namun demikian, banyak pihak menilai komitmen yang sudah dibuat belum dilaksanakan sepenuhnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) misalnya, melihat pembentukan IDCF tidak berjalan efektif dalam melakukan koordinasi lintas sektoral, padahal gagasan pembentukan IDCF utamanya adalah memastikan bahwa seluruh departemen terkait terlibat di dalamnya. Departemen Kehutanan masih sangat dominan dan bekerja sendiri. Pemerintah, menurut Walhi, masih menggunakan pendekatan isu (by issue) bukan fakta (by fact) dalam memandang dan menyelesaikan masalah-masalah kehutanan. CGI seringkali diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam penilaian kinerja IDCF, bukan pada fakta kerusakan hutan itu sendiri. Di sisi lain, Walhi melihat tidak ada keseriusan CGI dalam memonitor komitmen tersebut. Masalah-masalah lingkungan (hutan) hanya menjadi basa-basi karena pada setiap tahun persidangannya, CGI tetap mengucurkan kredit barunya bagi Indonesia. Sehingga kesan yang muncul bahwa pemerintah Indonesia dan CGI sebenarnya hanya mencari sebuah ilusi bersama (common illusion) yang seolah-olah penting, namun diabaikan.
Sejak pemeritahan Megawati berkuasa, komite antar departemen ini tidak jelas lagi keberadaannya. Secara formal memang masih ada tapi agenda-agenda yang seharusnya dijalankannya sebagai bagian dari komitmen yang telah disepakati tidak pernah terlihat lagi. Dengan demikian, kegagalan komite ini menjalankan tugasnya, secara langsung maupun tidak langsung berakibat buruk terhadap kondisi hutan di tanah air. Sebab, konflik antar sektor yang berkepentingan di bidang kehutanan sampai saat ini belum dapat dipertemukan. Padahal, komite ini awalnya diharapkan bisa menjalankan misi ini.
Konflik antar sektor ini, di akhir 2001 lalu mengemuka kembali saat banyak pengusaha pertambangan merasa usahanya terhambat dengan adanya pasal 38 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang dilakukannya pertambangan terbuka di daerah taman nasional dan kawasan lindung. Presiden Megawati__menurut beberapa sumber di kalangan NGO__sudah mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk dilakukan peninjauan ulang dan kemungkinan revisi pasal tersebut. Kalau perubahan pasal ini sampai terjadi, maka nasib taman-taman nasional dan kawasan lindung di tanah air akan terancam.
Prioritas Agenda Pemerintah Sektor Kehutanan
Sejak Megawati diangkat menjadi presiden menggantikan Abdurrahman Wahid pada pertengahan 2001 lalu, pemerintah melalui menteri kehutanan yang baru, M. Prakosa telah mencanangkan lima program prioritas sebagai fokus dari komitmen pemerintah dengan CGI yang disepakati pada era Abdurramah Wahid. Program prioritas tersebut (Untung, 2001) adalah:
Pertama, Pemberantasan Penebangan Liar (illegal logging). Untuk menanggulangi agar penebangan liar dan beredarnya kayu tanpa dokumen yang sah, Departemen Kehutanan melakukan law enforcement. Kegagalan utama law enforcement ini adalah bahwa hampir 35 tahun tidak ada enforcement, sehingga enforcement yang dilakukan sekarang dinilai berpura-pura. Persepsi masyarakat juga sama. Upaya-upaya yang telah dilakukan meliputi koordinasi dengan instansi keamanan dan hukum untuk membersihkan mental internal aparat secara lintas sektoral dan sistematis. Terakhir telah dikeluarkan kebijakan larangan ekspor log yang dituangkan dalam SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Kedua, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan. Upaya penanggulangan antara lain dengan kebijakan zero burning policy, yaitu upaya untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan pembakaran lahan dalam praktek penyiapan lahan untuk kepentingan usaha. Upaya lain yaitu melakukan deteksi dini dan mensosialisasikan data titik api (hot spot) melalui berbagai sarana komunikasi dan membentuk brikade kebakaran hutan. Masalah lain adalah bahwa sampai saat ini belum dirumuskan rule of engagement bila ada warning kebakaran hutan.
Ketiga, Restrukturisasi Industri Sektor Kehutanan. Sampai saat ini kebutuhan bahan baku industri perkayuan dalam negeri mencapai 63 juta meter kubik, sedangkan kemampuan pasok dari hutan alam maupun hutan tanaman hanya 22,8 juta meter kubik. Akibatnya terjadi kekurangan pasok sebesar 40 juta meter kubik. Ketidakimbangan ini merupakan salah satu indikator non-governance yang sangat nyata. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah restrukturisasi industri agar lebih efisien. Bentuk restrukturisasi industri kehutanan adalah pengecilan industri (downsizing), penutupan industri (close down), dan pengurangan kapasitas. Sasaran utamanya adalah meningkatkan daya saing industri di pasar global.
Keempat, Pembangunan Hutan Tanaman. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada dasarnya seluruh kawasan hutan dengan berbagai fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Manifestasinya adalah mengembangkan hutan tanaman yang bernilai ekonomis dan ekologis pada areal yang tidak produktif di kawasan hutan produksi dan kawasan lain yang tidak bertentangan dengan kaidah kehutanan. Di masa depan, pembangunan hutan tanaman tidak akan dibiayai dengan dana reboisasi, melainkan dengan dana yang disiapkan para investor.
Kelima, Otonomi Daerah di bidang Kehutanan. Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membuka paradigma baru kehutanan dengan memberi kewenangan yang lebih besar pada daerah dalam melaksanakan kegiatan pengurusan hutan. UU tersebut dipertegas lagi dengan adanya PP No 25 Tahun 2000 yang memberikan rincian pembagian kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan sejalan dengan UU No. 22 Tahun 1999 telah disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mempertegas arah pengelolaan SDH di era otonomi daerah.
Mendorong Perubahan Paradigma Hutan untuk Rakyat
Salah satu kekurangan agenda pemerintah di atas adalah bahwa pemerintah belum secara konsisten menempatkan pengelolaan hutan oleh rakyat sebagai prioritas penting yang tidak pinggiran. Sejarah membuktikan bahwa pola pengelolaan hutan oleh negara (state based) secara massif telah mengakibatkan terjadinya berbagai persoalan kehutanan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Padahal, sejak era reformasi bergulir, telah muncul kesadaran baru di kalangan stakeholders kehutanan untuk melakukan perubahan paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan yang berbasis negara (state based) kepada pengelolaan oleh rakyat (community based). Perubahan paradigma ini bukan berarti menegasikan fungsi ekonomi makro dari pengelolaan hutan yang stated based, tetapi lebih memberikan wewenang kepada masyarakat kecil di pinggir dan sekitar hutan untuk mendapatkan akses dalam menikmati sumberdaya yang satu ini. Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sudah dijalankan pemerintah sebagai respon dari paradigma baru ini masih berada di wilayah pinggiran dibandingkan program lain.
Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yakni kategori kehutanan konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial). Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional adalah penambangan kayu (timber extraction) dan perkebunan kayu (timber management). Sementara yang termasuk dalam golongan kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya (forest resource management) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem (forest ecosystem management). Keempat teori pengelolaan hutan tersebut secara evolutif berkembang, sejak dari penambangan kayu hingga pengelolaan ekosistem.
Selama ini, paradigma yang dianut pemerintah masih berada dalam taraf forest extraction dan forest management, dengan tujuan utama adalah menghasilkan kayu. Dalam paradigma ini maka pemain utama dalam pengelolaan hutan adalah para pemilik modal (HPH). Pilihan paradigma inilah yang telah membuat bangsa ini kehilangan lebih dari separuh hutan alam tropisnya hanya dalam kurun waktu 30 tahun. Dengan demikian, pemerintah seharusnya mulai menerapkan strategi baru terhadap paradigma baru yang tidak hanya bertumpu pada kayu, serta membuka partisipasi yang luas bagi keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan.
Perubahan paradigma juga telah membuka mata banyak orang bahwa politik kehutanan yang selama ini lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi dengan mengabaikan kepentingan ekologis telah berakibat fatal, bukan hanya bagi hutan itu sendiri, tetapi lebih dari itu bagi masa depan ekologi dan masa depan umat manusia.
Kejelasan Agenda Politik Kehutanan
Memasuki tahun 2002 ini, pemerintah harus mempertegas kembali komitmen politiknya terhadap berbagai persoalan kehutanan, bukan hanya kepada lembaga-lembaga donor seperti CGI, IMF, dan sebagainya. Yang penting adalah komitmen tersebut harus ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Secara minimalis, apa yang dituangkan pemerintah dalam lima programnya sudah cukup memuaskan. Namun, masih ada yang kurang, yakni memasukkan program pengelolaan hutan oleh rakyat sebagai program yang sama pentingnya dengan program lainnya. Sebab, kalau hal ini tidak dilakukan maka konflik horizontal yang terjadi di lapangan antara masyarakat dengan pengusaha HPH akan semakin berlarut-larut.
Agenda politik pemerintah di bidang kehutanan pada 2002 ini seharusnya sudah memasuki tahap pelaksanaan (action) dari komitmen dan agenda yang sudah disepakati. Memang kita akui bahwa selama enam bulan pemerintahan Megawati berjalan, agenda kebijakan pemerintah baru berada pada taraf konsolidasi dan evaluasi atas kegagalan yang dilakukan pemerintah sebelumnya di bidang kehutanan. Tapi, selama enam bulan tersebut seharusnya sudah ada langkah-langkah kongkret yang dilakukan pemerintah sebagai perwujudan lima programnya.
Kita memang patut menghargai usaha pemerintah dalam menggagalkan penyelundupan ribuan kubik kayu ke luar negeri sehingga mampu menyelamatkan uang negara trilyunan rupiah. Selain juga upaya pemerintah melarang ekspor log yang dituangkan dalam SKB menteri kehutanan dengan menteri perdagangan dan perindustrian. Tapi, kalau kita lihat secara holistik, apa yang dilakukan pemerintah belum apa-apanya dibandingkan permasalahan yang dihadapi. Pemerintah belum terlihat mampu mengendalikan secara efektif kegiatan pembalakan haram (illegal logging) yang menyebabkan kerusakan hutan semakin parah. Selain itu, pemerintah juga belum menunjukkan niatnya untuk melakukan restrukturisasi terhadap industri kehutanan yang rakus kayu dan bermasalah. Kalau restrukturisasi industri perkayuan belum dilakukan, bagaimana mungkin efisiensi dan peningkatan daya saing industri kayu kita di pasar global akan mampu dilaksanakan. Begitu juga dengan persoalan-persoalan lainnya.
Dengan demikian, agenda politik kehutanan pemerintah di tahun 2002 ini tidak lagi berada di tingkat wacana, tapi bagaimana secara konsisten menyelesaikan semua persoalan yang ada dalam tingkat praksis sesuai dengan program yang sudah dibuat. Pemerintah bisa mengajak para pihak seperti NGO, akademisi, dan masyarakat umum secara bersama-sama merumuskan agenda-agenda riel dalam menghadapi persoalan yang akut ini. Masyarakat memang berharap banyak pada pemerintahan Megawati untuk melakukan semua ini. #
Foto: pinterest.com

























