• Latest
  • Trending
  • All
  • Cerita
  • Kolom
Fenomena Illegal Logging di Awal Reformasi

Fenomena Illegal Logging di Awal Reformasi

25 March 2025
Transforming Users into Guardians: The Role of Digital Literacy among Youth in Breaking the Chain of Trafficking in Persons

Transforming Users into Guardians: The Role of Digital Literacy among Youth in Breaking the Chain of Trafficking in Persons

18 March 2026
Synergistic Multi-Sector Strategies in Combating Trafficking in Persons: Identifying Key Determinants and Prevention Mechanisms for Youth At Risk

Synergistic Multi-Sector Strategies in Combating Trafficking in Persons: Identifying Key Determinants and Prevention Mechanisms for Youth At Risk

16 March 2026
Dilema Modernitas: Pudarnya Jejak Kearifan Lokal di Tanah Nusantara

Dilema Modernitas: Pudarnya Jejak Kearifan Lokal di Tanah Nusantara

2 February 2026
Nature-based Solutions (NBS) untuk Krisis Iklim

Nature-based Solutions (NBS) untuk Krisis Iklim

12 December 2025
Etika Global, Mimpi Perubahan dan Cita Ideal Masyarakat Madani

Etika Global, Mimpi Perubahan dan Cita Ideal Masyarakat Madani

1 September 2025
Modernitas, Kemunduran Peradaban, dan Tantangan Ummat

Modernitas, Kemunduran Peradaban, dan Tantangan Ummat

20 July 2025
Tantangan Transisi Energi untuk Mitigasi Iklim

Tantangan Transisi Energi untuk Mitigasi Iklim

25 June 2025
Arah Agenda Politik Kehutanan Pasca Orde Baru

Arah Agenda Politik Kehutanan Pasca Orde Baru

16 June 2025
Kepemimpinan Global

Kepemimpinan Global

20 April 2025
Adaptasi Iklim: Wacana Elit dan Kearifan Lokal

Adaptasi Iklim: Wacana Elit dan Kearifan Lokal

11 April 2025
Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

Kapasitas Korporasi dalam Transformasi Konflik Sosial

7 April 2025
Aktivis, Pejuang Reformasi, Lantas IP Nol

Aktivis, Pejuang Reformasi, Lantas IP Nol

6 April 2025
  • About Blog
  • Dr. Yusdinur
  • Email
Wednesday, 3 June 2026
No Result
View All Result
Blog Dr. Yusdinur
No Result
View All Result
Home Forest Policy

Fenomena Illegal Logging di Awal Reformasi

by Yusdi
25 March 2025
in Forest Policy
0
Fenomena Illegal Logging di Awal Reformasi
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Dr. Yusdinur (tulisan tahun 2003)

Memprihatinkan, barangkali kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi deforestasi dan maraknya pembalakan haram belakangan ini. Kalau kita mau menguak dan mengintip sedikit data-data yang dipublikasikan oleh sejumlah pihak, maka akan terlihat betapa kondisi yang ada memang sangat memprihatinkan. Lihatlah misalnya data deforestasi akibat illegal logging yang mencapai 1,8 hingga lebih dari 2 juta hektar per tahun.

Sementara FWI tahun 2001 lalu mempublikasikan hasil penelitiannya bahwa 60 juta hektar hutan alam kita sudah habis. Ini berarti bahwa lebih dari dua pertiga hutan alam kita telah menjadi lahan kosong dan tandus, padang alang-alang, maupun areal bekas tebangan yang potensi ekologis dan ekonomisnya sudah hilang.

Pembalakan haram (illegal logging) kemudian menjadi ikon penghancuran hutan-hutan di tanah air. Mungkin karena itu pula pemerintah kemudian memasukkannya dalam salah satu agenda prioritas dalam menyelesaikan berbagai persoalan akut yang dihadapi kehutanan dewasa ini.

Kelima prioritas pemerintah tersebut adalah pertama, pemberantasan penebangan liar (illegal logging); kedua, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; ketiga, restrukturisasi industri sektor kehutanan; keempat, pembangunan hutan tanaman; dan kelima, otonomi daerah di bidang kehutanan. Agenda pemerintah tersebut pada dasarnya merupakan penjabaran delapan kesepakatan pemerintah indonesia dengan negara-negara donor yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI).

Dalam perspektif ini, maka pilihan pemerintah dalam menempatkan masalah illegal logging sebagai prioritas utama sudah tepat. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pemerintah mampu menjabarkan masalah illegal logging ini dengan agenda prioritas lain, yakni masalah restrukturisasi industri kehutanan. Mengapa demikian? Kedua masalah ini saling terkait. Kita tidak bisa mengabaikan salah satu diantaranya. Restrukturisasi industri kehutanan dibutuhkan untuk menekankan kegiatan illegal logging.

Kekurangan bahan baku atau kelebihan kapasitas?

Sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Sebuah realitas yang menampilkan dualisme kepentingan yang tidak mudah dipertemukan. Persoalan kerusakan hutan dalam berbagai kesempatan diskusi sering dikaitkan antara lain dengan adanya kapasitas berlebih (over-capacity).  Namun dilain pihak, isunya yang mengemuka justru  lebih kepada pengkondisian bahwa industri perkayuan Indonesia mengalami kekurangan bahan baku yang sangat serius.

Peran penghasil devisa dari sector industri perkayuan sering dijadikan alasan kunci untuk segera keluar dari “kemelut” kekurangan bahan baku ini. Hal ini identik dengan seberapa besar lagi hutan harus dibuka dan diusahakan yang akhirnya tentu saja meningkatkan daya tekan industri terhadap keberadaan dan fisik hutan.  Cilakanya, semangat untuk keluar dari kemelut ini tanpa disertai dengan perhitungan yang matang, misalnya dikaitkan dengan factor efisiensi teknis pemanfaatan dan pengelolaan perusahaan atau bahkan industri perkayuan tertentu. Sehingga pertanyaannya menjadi kontroversial: apakah industri perkayuan Indonesia mengalami kekurangan bahan baku atau kelebihan kapasitas?.

Data pemerintah tahun 1997 menunjukkan bahwa total kapasitas terpasang tanpa pulp-kertas sebesar 43 juta m3 yang terdiri dari 21 juta m3 kayu lapis dan 22 juta m3 penggergajian dari sekitar 1500 unit penggergajian (Dephutbun 1997).  Dalam kondisi normal alias tanpa krisis kedua macam industri ini berjalan dengan tingkat pemanfaatan 90-110 % (kayu lapis) dan 70% (penggergajian).

Saat krisis sekarang ini tingkat pemanfaatan ini berkisar antara 50 % (penggergajian) dan 85 % (kayu lapis).  Dengan tingkat pemanfaatan ini, maka total efektif permintaan akan kayu bulat sebesar 28.85 juta m3 per tahun – sekali lagi tanpa pulp.  Kalau angka ini dibandingkan dengan tingkat kemampuan pasok lestari sebesar 22 juta m3/tahun, maka total permintaan ini telah melebihi kemampuan pasoknya secara lestari, yakni sebesar hampir 7 juta m3/tahun. 

Jika kebutuhan kayu bulat untuk pulp sebesar 16 juta m3/tahun (yakni sekitar 70 % dari total kapasitas terpasang industri perkayuan – data BPS 1997 diolah), dimasukan kedalam perhitungan, maka perbedaan antara total efektif permintaan dan kemampuan pasokan lestari menjadi sebesar hampir 24 juta m3.  Angka inilah yang kemudian sering dikelompokkan kedalam jenis kayu illegal atau kayu yang tidak teridentifikasi dengan jelas keabsahannya. Pada 1998, angka perbedaan ini bahkan meningkat tajam menjadi sekitar 40 juta m3/tahun.

Sementara, data BPS 1996 menunjukkan, bahwa angka rill pemanfaatan kayu bulat adalah sebesar 38.6 juta m3 dimana 61.4 % nya diserap industri kayu lapis.  Hasil analisis data BPS ini juga menunjukkan, bahwa perusahaan-perusahaan kayu raksasa yang hanya segelintir itu “memangsa” lebih banyak kayu. Sekalipun perusahaan besar maupun kecil sama-sama memberi kontribusi terjadinya kapasitas berlebih, hasil perhitungan ini menunjukkan, bahwa perusahaan kecil yang minim tekonologi dan modal tidak mungkin untuk melakukan penebangan esktra lebih yang menyamai atau bahkan melebihi angka penebangan berlebih yang dilakukan perusahaan raksasa.

Uraian di atas bisa dianggap sebagai kondisi yang mempertegas perlunya pembenahan struktur (restructuring) dan kapasitas (downsizing) industri perkayuan.  Namun, apakah moratorium logging bisa sebagai upaya pembenahan?.  Tentu saja bisa selama upaya untuk mengatasi atas berbagai konsekwensi logisnya bisa diperhitungkan secara cermat. 

Sunguhpun demikian, apakah moratorium sebagai upaya yang efektif?  Kembali, hal ini identik dengan pertanyaan mana duluan: telor ayam atau sang ayam?  Saat struktur industri perkayuan dibiarkan seperti apa adanya sekarang ini, lengkap dengan prediksi national income share-nya, maka usulan moratorium bisa dipandang oleh pemerintah maupun dunia usaha sebagai usulan kontra-produktif dan tidak popular, alias tidak seksi.

Artinya, bisa jadi usulan ini mungkin hanya didengar, dipelajari, dipertimbangkan untuk kemudian dibuang: I really do not need it!  Padahal ini semua masih di petak catur nasional, yang karena kebijakan otonomi tentu saja perannya untuk “mengatur” industri (yang banyak berdomisili di daerah) masih dipertanyakan.  Singkatnya, kalaupun “tembus” usulan moratorium di pusat tidak menjadi jaminan bahwa daerah akan pula melaksanakannya.

Kondisi resisten di atas akan semakin parah, manakala usulan ini dialamatkan kepada pemerintah daerah yang sedang ber-otonomi-ria menuju maksimisasi PAD.  Tentu saja usulan akan semakin tidak popular, seberapapun hebatnya pemerintah daerah memahami urgensi tingkat kerusakan hutan di daerahnya. 

Penulis saat berdiskusi dengan beberapa kepala daerah dalam beberapa pertemuan di Jakarta, menangkap kesan yang sangat kuat, bahwa mereka – yang sudah bosan dengan hal-hal berbau pusat –  mempertanyakan urgensi dan relevansi pihak-pihak yang selama ini menyoal kelestarian hutan pada saat dimana hak pemanfaatan dan pengelolaan hutan ada di daerah.  Itulah kira-kira gambaran kerasnya “tembok” yang akan kita hadapi saat moratorium akan diudarakan. #

Tags: illegal loggingkebijakan kehutanan
SendShare199Tweet125
Yusdi

Yusdi

Related Posts

Arah Agenda Politik Kehutanan Pasca Orde Baru

Arah Agenda Politik Kehutanan Pasca Orde Baru

by Yusdi
16 June 2025
0

Oleh: Dr. Yusdinur (artikel tahun 2002) Memasuki tahun 2002 ini, berbagai persoalan di dunia kehutanan masih sangat banyak yang belum...

Eko-Developmentalisme Kehutanan dan Pertambangan Pasca Orde Baru

Eko-Developmentalisme Kehutanan dan Pertambangan Pasca Orde Baru

by Yusdi
18 March 2025
0

Oleh: Dr. Yusdinur (artikel tahun 2002) Lagipula, siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan Indonesia yang diambil oleh mijnbedrijven partikulir,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Modernitas, Kemunduran Peradaban, dan Tantangan Ummat

Modernitas, Kemunduran Peradaban, dan Tantangan Ummat

20 July 2025
Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

Gerakan Mahasiswa: Dari Cordoba, Tiananmen, dan Reformasi 98

27 March 2025
Kepemimpinan Global

Kepemimpinan Global

20 April 2025
Konflik Politik dan Pembelahan Sosial: Tinjauan Teoritis

Konflik Politik dan Pembelahan Sosial: Tinjauan Teoritis

0
Pembelahan Sosial Pada Periode Awal Kemerdekaan

Pembelahan Sosial Pada Periode Awal Kemerdekaan

0
Masyarakat Baik

Masyarakat Baik

0
Transforming Users into Guardians: The Role of Digital Literacy among Youth in Breaking the Chain of Trafficking in Persons

Transforming Users into Guardians: The Role of Digital Literacy among Youth in Breaking the Chain of Trafficking in Persons

18 March 2026
Synergistic Multi-Sector Strategies in Combating Trafficking in Persons: Identifying Key Determinants and Prevention Mechanisms for Youth At Risk

Synergistic Multi-Sector Strategies in Combating Trafficking in Persons: Identifying Key Determinants and Prevention Mechanisms for Youth At Risk

16 March 2026
Dilema Modernitas: Pudarnya Jejak Kearifan Lokal di Tanah Nusantara

Dilema Modernitas: Pudarnya Jejak Kearifan Lokal di Tanah Nusantara

2 February 2026
Blog Dr. Yusdinur

Copyright ©2026

Tentang

  • About Blog
  • Dr. Yusdinur
  • Email

Medsos

No Result
View All Result

Copyright ©2026