Oleh: Dr. Yusdinur (artikel tahun 2002)[i]
Lagipula, siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan Indonesia yang diambil oleh mijnbedrijven partikulir, yakni perusahaan-perusahaan tambang partikulir, sebagai timah, arang batu, dan minyak. Siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan-kekayaan tambang itu? Musnah, musnahlah kekayaan-kekayaan itu buat selama-lamanya bagi kami, musnah buat selama-lamanya bagi Indonesia, masuk ke dalam kantong beberapa pemegang andil belaka! (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1961)
Kontroversi perdebatan wacana seputar masalah diperboleh tidaknya pertambangan terbuka di kawasan lindung mendapatkan tanggapan yang beragam dari banyak pihak. Persoalan utamanya adalah adanya hambatan konstitusi yang terdapat dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 38 yang melarang dilakukannya pertambangan terbuka di kawasan lindung. Pasal inilah yang selama ini dipersoalkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, baik kalangan pengusaha pertambangan dengan asosiasi-asosiasi yang dimilikinya, maupun pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Secara garis besar, persoalan ini sebenarnya mengambil satu batas demarkasi dalam pilihan strategi terhadap aspek konservasi sumberdaya alam. Kalangan kehutanan melihat masalah ini secara parsial sebagai strategi perlindungan terhadap sumberdaya hutan dengan memberi perlakuan khusus kepada kawasan tertentu sebagai kawasan lindung, sementara kawasan lainnya sebagai kawasan yang dapat dieksploitasi. Pembagian kawasan seperti ini dalam kenyataannya membawa konsekuensi pada terjadinya konflik kepentingan (conflik of interest) antar para pihak yang bermain.
Kebijakan ini membawa konsekwensi yang tidak sepenuhnya baik, dimana banyak kawasan yang tumpang tindih. Ada kawasan produksi yang dialihkan menjadi kawasan lindung, sebaliknya banyak juga kawasan lindung yang beralih menjadi kawasan produksi. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun kebijakan UU memberikan batasan yang tegas dalam hal larangan bagi adanya pertambangan terbuka di kawasan lindung, namun tidak menjamin kawasan lindung di tanah air akan bebas dari kerusakan.
Sementara itu, kalangan pertambangan melihat masalah dilarangnya pertambangan terbuka di kawasan lindung ini akan membawa akibat bagi terhambatnya investasi di bidang pertambangan. Sementara mereka percaya bahwa sektor pertambangan adalah sektor yang vital dalam pemasukan devisa bagi negara. Pelarangan ini mau tidak mau akan berakibat pada menurunnya jumlah investasi serta keuntungan yang dapat diraih pengusaha dan pemerintah dari eksploitasi tambang. Hanya saja, alasan ini masih sangat lemah mengingat hambatan investasi secara umum di bidang pertambangan bukanlah masalah UU No. 41, melainkan iklim investasi berupa keamanan berusaha, kemudahan perbankan, dan lain-lain yang masih carut-marut. Sehingga alasan larinya investor gara-gara hambatan UU 41 masih perlu diperdebatkan secara epistemis.
Paradigma Pengelolaan SDA
Selama Orde Baru berkuasa, sumberdaya alam terutama hutan dan tambang dijadikan primadona untuk mendapatkan dana “pembangunan” secara cepat di luar minyak dan gas bumi. Di sektor kehutanan, hingga saat ini, hutan yang sudah dieksploitasi dan diambil kekayaannya sudah sangat luas. Hal ini bisa dilihat dari tingkat kerusakan hutan yang mencapai 60 juta hektar (FWI, 2001), yang berarti lebih dari setengah dari luas hutan kita. Sementara laju deforestasi berkisar antara 1,8 hingga 2 juta hektar pertahun. Angka-angka yang sudah pasti membuat mata kita terbelalak. Sementara eksploitasi tambang juga berlangsung dengan kuantitas yang menakjubkan. Indonesia memang kaya raya dalam hal kepemilikan sumberdaya alam. Lihat saja, Indonesia bersama Thailand adalah pemasok 58% dari produksi timah dunia. Kandungan batubaranya diperkirakan mencapai 36,6 milyar ton, sementara emas diduga tak kurang dari 2.650 juta ton (Latin, 1999). Ini belum bahan tambang yang lainnya di luar minyak dan gas bumi.
Melihat kondisi kekayaan yang melimpah, bagaimana pemerintah membuat pilihan kebijakan untuk memanfaatkan kekayaan alam tersebut?. Untuk melihat pilihan paradigma pengelolaan sumberdaya alam di tanah air, bisa dipinjam pemikiran Ton Dierz (1996). Menurut Dierz, pada dasarnya ada tiga pilihan paradigma kebijakan yang bisa dan biasa diambil, yakni pertama, paradigma kebijakan yang menempatkan lingkungan dan sumber-sumber alam sebagai objek eksploitasi (eco-developmentalism). Kedua, kebijakan yang membuat isolasi tertentu terhadap suatu kawasan agar bebas dari intervesi manusia sama sekali (eco-totalism atau eco-fasism). Dan ketiga, kebijakan yang menempatkan rakyat di sekitar suatu kawasan sebagai subjek utama (eco-populism).
Dari tiga perspektif di atas, paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang dianut pemerintah kita selama ini adalah pilihan pada eco-developmentalism. Melalui pilihan ini, pemerintah menjadikan sumberdaya alam sebagai basis bagi pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal. Berbagai kebijakan ditelurkan dalam rangka mendukung pilihan kebijakan ini. Sumberdaya alam adalah lahan empuk yang secara mudah dapat mendatangkan modal, tanpa mempertimbangkan berbagai resiko buruk yang sangat mungkin didapatkan kemudian.

Pada tahun 70-an, pemerintah membuat kebijakan politik pintu terbuka dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi modal asing, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam. Maka lahirlah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan juga UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Belajar dari pengalaman masa lalu, UU versi Orde Baru tersebut jelas-jelas menjamin keamanan berusaha dan memberikan berbagai kemudahan agar menarik bagi pemodal asing. Pilihan ini cukup berhasil dengan banyaknya PMA di bidang pertambangan dan kehutanan. Tidak lama kemudian disusul dengan kebijakan baru, yakni UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan. Berbagai kebijakan tersebut jelas memberikan peluang yang sangat besar bagi pemodal untuk melakukan eksploitasi sumberdaya alam di bumi Indonesia.

Dalam tabel-tabel di atas terlihat bagaimana kondisi hutan di Indonesia (tabel 1), juga betapa banyaknya jumlah Kontrak Karya yang ada di sektor pertambangan (tabel 2). Sesuai dengan pilihan kebijakan pemerintah yang eco-developmentalism, maka eksploitasi tambang dan sumberdaya alam lainnya adalah sebuah keniscayaan yang bertujuan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital. Dan kini baru terlihat bahwa semua kekayaan yang dieksploitasi tidak tersisa entah kemana, sementara masyarakat di sekitar sumberdaya alam tersebut tetap miskin dan melarat. Sebuah ironi pengelolaan sumberdaya alam yang rakus dan bodoh.
Strategi yang Keliru
Pengalaman masa lalu yang dimainkan Orde Baru memberikan pelajaran berharga bahwa pilihan kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan dengan menjadikan sumberdaya alam sebagai ladang eksploitasi untuk memperbesar kapital telah memperlihatkan kegagalan total. Hal ini sebenarnya lebih disebabkan oleh tidak adanya proses yang transparan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan kuatnya KKN di tubuh pemerintah, sehingga pengelolaan sumberdaya alam menjadi amburadul dan tidak terarah.
Disamping itu, kebijakan yang demikian secara langsung telah memasung dan meminggirkan masyarakat lokal yang hidupnya bergantung pada sumberdaya alam tersebut. Beberapa data yang diperlihatkan oleh Jaringan Tambang (Jatam) menunjukkan bagaimana masyarakat lokal secara perlahan tersingkir dari tanah leluhurnya. Disamping itu banyak juga tindakan kekerasan yang dilakukan penguasa dan pengusaha Orde Baru dengan mengambil paksa tambang-tambang rakyat yang kemudian diserahkan kepada investor asing.
Belum lagi kerusakan lingkungan yang demikian dahsyat. “Sungai kami tercemar. Ikan-ikan mati dalam jumlah besar, air yang dulu jernih mendadak keruh, kental dan agak lengket. Rasa air tidak enak, masam dan berbau anyir. Penduduk yang memanfaatkan air itu mengalami penyakit gatal-gatal, korengan, sakit perut dan pusing”, keluh Djanan Taji, warga Dayak Siang Murung yang tinggal di desa Olung Muro, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Di desa mereka beroperasi perusahaan tambang emas PT Indo Muro Kencana (IMK).
Dalam perspektif yang lebih luas, salah urus dalam pengelolaan sumberdaya alam, ternyata tidak memberikan keuntungan ekonomi yang memadai bagi pertumbuhan ekonomi nasional, apalagi masyarakat lokal. Toh, ekonomi kita ternyata dibangun dengan hutang luar negeri yang menggunung. Dengan demikian, sumberdaya alam kita, selama ini hanya menjadi fatamorgana pertumbuhan ekonomi yang tidak memihak pada masyarakat dan dinikmati hanya oleh segelintir orang.
Begitulah, strategi pembangunan di bidang sumberdaya alam yang keliru yang berorientasi pada pertumbuhan telah menyebabkan berbagai kerugian besar yang dialami masyarakat Indonesia. Dan kini kita terpuruk dalam krisis yang berkepanjangan.
Eko Populisme Setengah Hati
Setelah Orde baru tumbang dan kita terpuruk dalam kebangkrutan yang sangat parah, kini berkat desakan dari kekuatan-kekuatan masyarakat sipil, terutama kalangan NGO, pemerintah mulai melirik pendekatan yang eco-populism, walaupun masih setengah hati. Di sektor kehutanan hal ini terlihat misalnya dengan maraknya program-program kehutanan yang dikelola oleh masyarakat. Hal yang sama belum begitu terlihat di sektor pertambangan, walaupun UU No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengelola usaha tambang dalam skala tertentu.
Yang mengemuka belakangan justru tarik ulur kepentingan antara dua sektor ini yang mempersoalkan boleh tidaknya dilakukan pertambangan terbuka di kawasan lindung. Kalau pemerintah masih berkutat pada masalah ini, maka sama saja kita mundur seribu langkah ke belakang. Artinya, yang dipersoalkan tetap dalam kerangka kebijakan pemerintah yang eco-developmentalism, sebuah pertarungan antara dua orang yang sama-sama bodoh. Bedanya, satu pihak mencoba untuk melakukan proteksi terhadap sumberdaya alam, yakni hutan lindung, sementara pihak lain mencoba untuk tetap bisa melakukan kegiatan eksploitasi tambang di kawasan lindung tersebut.
Kalau kita melihat secara komprehensif, maka tuntutan kalangan pertambangan menjadi tidak realistis jika dibandingkan dengan keuntungan ekonomi dan kerusakan lingkungan yang akan terjadi di kawasan lindung tersebut. Menjadi lebih tidak realistis lagi kalau alasannya adalah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, dan investor akan lari jika larangan tersebut tetap diberlakukan. Karena strategi kebijakan pemerintah masih tetap dalam kerangka eco-developmentalism, maka kedua belah pihak ada baiknya mencoba untuk mencari jalan tengah, dengan tetap mengedepankan aspek konservasi di kawasan lindung. ()
[i] Disampaikan sebagai pengantar diskusi masalah pertambangan dalam kawasan hutan, yang diadakan oleh Kelompok Diskusi Mahasiswa Fak. Kehutanan UGM, LISIKAL, pada 25 April 2002 di Yogyakarta.
Foto: pinterest.com
























