Kolom Dr. Yusdinur Usman
“… masyarakat yang baik (good society) sangat bergantung pada kemampuan dalam mengkritik dan merekonstruksi tradisi-tradisinya sendiri secara terus-menerus…”
Fenomena kekuasaan di Indonesia dewasa ini menunjukkan pergeseran yang cukup signifikan dalam memaknai ruang publik. Alih-alih menjadi arena deliberasi yang sehat, ruang publik kian menyempit akibat dominasi narasi kekuasaan yang sering kali mengabaikan aspirasi publik. Padahal, ruang publik menjadi pilar penting dalam proses demokrasi deliberatif, seperti kata Habermas, ia menjadi a realm of our social life in which something approaching public opinion can be formed.
Secara ideal, ruang publik menjadi jembatan deliberatif antara publik dan kekuasaan. Namun, sikap aktor-aktor powerful dalam ruang publik yang cenderung defensif terhadap kritik, cukup mengkhawatirkan. Kritik yang lahir dari kegelisahan warga sering kali dijawab dengan narasi kontra-persepsi melalui kanal-kanal digital. Hal ini menciptakan polarisasi yang tajam, dimana jarak antara penguasa dan publik semakin diperlebar oleh narasi dan retorika yang kaku dalam ruang publik. Kekuasaan lalu tampil sebagai entitas yang monolitik, di mana kritik dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas ketimbang sebagai instrumen evaluasi kebijakan.
Keengganan aktor-aktor powerful untuk mendengar masukan publik secara substantif menjadi indikasi melemahnya komitmen terhadap demokrasi deliberatif. Konsultasi publik sering kali hanya dilakukan sebagai formalitas administratif untuk memenuhi syarat prosedural, bukan sebagai upaya tulus untuk menyerap perspektif publik. Akibatnya, kebijakan publik yang dihasilkan banyak mengalami resistensi kuat di lapangan karena dianggap tidak akomodatif.
Di sisi lain, ketidakselarasan antara kebijakan dan bukti ilmiah (evidence-based policy) juga berdampak pada efektivitas penanganan kebijakan-kebijakan krusial, seperti MBG, Koperasi Merah Putih, food estate, termasuk bagaimana merespon fenomena global seperti keterlibatan dalam BOP, konflik Iran, posisi dalam Gerakan Non-Blok, dan sebagainya.
Fenomena “anti-intelektualisme” dalam politik praktis juga turut memperparah keadaan. Argumen-argumen rasional yang dibangun berdasarkan riset sering kali dipatahkan oleh kepentingan politik atau klaim tentang kemajuan pembangunan. Hal ini menciptakan degradasi kualitas diskursus dalam ruang publik, dimana kebenaran objektif terkubur di bawah tumpukan narasi dominatif.
Menghadapi tantangan ini, kembalinya semangat intelektualisme dalam ruang publik menjadi kebutuhan yang mendesak. Ilmu pengetahuan harus ditempatkan kembali pada posisi terhormat sebagai kompas dalam merumuskan kebijakan. Tanpa landasan ilmiah yang kuat, negara akan terus berjalan dalam kegelapan eksperimentasi kebijakan yang berisiko tinggi bagi kesejahteraan masyarakat dan masa depan bangsa.
Pemerintah perlu menyadari bahwa kritik adalah tanda cinta dari warga negara yang menginginkan perbaikan. Sikap anti-kritik hanya akan menciptakan bom waktu ketidakpuasan sosial yang dapat meledak sewaktu-waktu. Mendengar masukan publik bukan berarti lemah, melainkan menunjukkan kedewasaan dalam bernegara dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, rekonstruksi hubungan antara kekuasaan dan ruang publik memerlukan kemauan politik yang kuat dari para elit. Transformasi dari pola kekuasaan yang bersifat dominatif menjadi komunikatif adalah kunci penting yang harus dilakukan. Ruang publik harus dikembalikan fungsinya sebagai laboratorium ide, dimana ilmu pengetahuan, etika, dan aspirasi warga bertemu untuk merumuskan masa depan Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.
Seperti kata Habermas, masyarakat yang baik (good society) sangat bergantung pada kemampuan dalam mengkritik dan merekonstruksi tradisi-tradisinya sendiri secara terus-menerus, terutama tradisi kekuasaan yang menjauh dari proses deliberatif. “… society is indeed depending on a proper continuation, reconstruction, and criticism of its own traditions…” (Jürgen Habermas, 2007). #

























